Jasa Kepabeanan

Format PEB baru

INFO: Dokumen PEB Format Baru. Sesuai Perdirjen Nomor: PER-34/BC/2016, 29 Oktober 2016

Prosedur Kepabeanan Ekspor

- Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan 
- Menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
  PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang 

  ekspor masuk Kawasan Pabean
- Dokumen Pelengkap Pabean:
  • Invoice dan Packing List
  • Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
  • Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan       dan/atau pembatasan
- Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa     
  Kepabeanan (PPJK)
- Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan,   
  eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan.



Subscribe to receive free email updates: