Format PEB baru
INFO: Dokumen PEB Format Baru. Sesuai Perdirjen Nomor: PER-34/BC/2016, 29 Oktober 2016
Prosedur Kepabeanan Ekspor
- Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan
- Menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang
ekspor masuk Kawasan Pabean
- Dokumen Pelengkap Pabean:
Kepabeanan (PPJK)
- Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan,
eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan.
Prosedur Kepabeanan Ekspor
- Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan
- Menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang
ekspor masuk Kawasan Pabean
- Dokumen Pelengkap Pabean:
- Invoice dan Packing List
- Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
- Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan
Kepabeanan (PPJK)
- Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan,
eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan.