Undername
Undername (Permit), yang di maksud adalah pemakaian izin impor atau pun ekspor, yang merupakan solusi bagi pelaku usaha untuk melengkapi perizinan terkait transaksi perdagangan luar negeri, Adapun kerjasama pemakaian perizinan dapat di lakutan secara indent (QQ), yang mana terkait dengan pajak dalam rangka import, sehingga pelaku usaha akan mendapatan pajak masukan (PPN dan PPh) dalam hal impor barang, dan tentunya harus memiliki NPWP.
Jika Perusahaan Bapak/ Ibu belum Memiliki Izin Impor (API, NPWP, NIK, an perizinan lain, dapat menggunakan undername kami sebagai consignee.
dan kami juga menawarkan Undername Export untuk General Cargo
dan kami juga menawarkan Undername Export untuk General Cargo
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
mobile/ WA: 082125002111, 081808002111
email: cs@ptmgm.co.id
bbm: 22C62A9C