Jasa Kepabeanan

Tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan



(1) UPTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Permendag 85/M-DAG/PER/XII/2016 terdiri atas:

a. UPTP I, yang berkedudukan di Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat, 10110;
b. UPTP II, yang berkedudukan di Gedung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Jl. Kramat Raya Nomor 172, Jakarta, 10430;
c. UPTP III, yang berkedudukan di Gedung Direktorat Pengembangan Mutu Barang, Jl. Raya Bogor, KM 26, Ciracas, Jakarta Timur, 13740; dan
d. UPTP IV, yang berkedudukan di Gedung Direktorat Metrologi, Jl. Pasteur Nomor 27, Bandung, Jawa Barat.

(2) UPTP I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melayani Perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri dan perlindungan konsumen dan tertib niaga;
(3) UPTP II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melayani Perizinan di bidang perdagangan berjangka komoditi;
(4) UPTP III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melayani Perizinan di bidang pengembangan mutu barang; dan
(5) UPTP IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, melayani Perizinan di bidang metrologi.

Subscribe to receive free email updates: