Tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
(1)
UPTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Permendag
85/M-DAG/PER/XII/2016 terdiri atas:
a.
UPTP I, yang berkedudukan di Gedung Kementerian
Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais
Nomor 5, Jakarta Pusat, 10110;
b.
UPTP II, yang berkedudukan di Gedung Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi, Jl. Kramat
Raya Nomor 172, Jakarta, 10430;
c.
UPTP III, yang berkedudukan di Gedung Direktorat
Pengembangan Mutu Barang, Jl. Raya Bogor,
KM 26, Ciracas, Jakarta Timur, 13740; dan
d.
UPTP IV, yang berkedudukan di Gedung Direktorat
Metrologi, Jl. Pasteur Nomor 27, Bandung, Jawa
Barat.
(2)
UPTP I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melayani
Perizinan di bidang perdagangan dalam negeri,
perdagangan luar negeri dan perlindungan konsumen
dan tertib niaga;
(3)
UPTP II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melayani
Perizinan di bidang perdagangan berjangka komoditi;
(4)
UPTP III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melayani
Perizinan di bidang pengembangan mutu barang;
dan
(5)
UPTP IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, melayani
Perizinan di bidang metrologi.
