Jasa Kepabeanan

TRANSHIPMENT DAPAT DITERIMA DALAM SKEMA FTA




Transhipment dapat diterima dalam skema FTA dengan alasan kondisi geografis atau kebutuhan transportasi namun demikian menjadi kewajiban untuk menyiapkan certificate non manipulation atau dokumen lainnya yang menjelaskan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli.

Kasus Skema ACFTA

ASEAN-China FTA pengaturan hanya berlaku untuk  ASEAN dan Cina. Namun, ada kasus dimana pengiriman akan kapalkan melalui Hong Kong. Dalam kasus tersebut, eksportir wajib memiliki sertifikasi non-manipulasi yang berfungsi sebagai dokumen untuk menunjukkan bahwa barang tidak dimanipulasi selama proses transshipment. Sertifikat non-manipulasi akan dikeluarkan oleh Bea Cukai Administrasi Umum Republik Rakyat Cina.
Untuk memenuhi persyaratan Bea Administrasi Umum Republik Rakyat Cina, pemohon wajib mengikuti prosedur berikut:
-         Pemohon harus menjamin bahwa selama tinggal di Hong Kong, barang tidak diproses, membongkar, diperiksa, dikemas ulang atau diganti dengan orang lain;
-         Untuk mengajukan permohonan sertifikasi non-manipulasi melalui Sertifikasi Layanan Departemen Cina Inspeksi Co, Ltd minimal 2 hari kerja sebelum barang tiba di Hong Kong;
-         Untuk menyerahkan dokumen-dokumen berikut ketika menerapkan:

      a)     asli dari yang benar-benar mengajukan formulir pendaftaran (tersedia di Sertifikasi Layanan Departemen Cina      Inspeksi Co, Ltd di HKD50.00 per pad);
      b)    asli dan salinan sertifikat preferensial terkait asal (CO Form E);
      c)     salinan tagihan ke penerima dari wilayah mengimpor atau negara; dan
      d)    salinan bill of lading.
      e)     Ketika dokumen ini di tempat, Cina Inspeksi Co, Ltd akan cap dan countersign pada kotak 4 dari sertifikat          preferensial asli asal (Form E) dengan kata-kata berikut sebagai sertifikasi non-manipulasi:

THIS IS TO CERTIFY THAT THE GOODS STATED IN THIS CERTIFICATE HAD NOT BEEN SUBJECTED TO ANY PROCESSING DURING THEIR STAY/TRANSSHIPMENT IN HONG KONG.

Pemohon juga diminta untuk membayar biaya sertifikasi yang tidak dapat dikembalikan dalam proses penerapan sertifikat non-manipulasi. Biaya mulai dari HKD500 per sertifikat dan tunduk pada penyesuaian tanpa pemberitahuan sebelumnya tergantung pada kasus per kasus

Atau menajukan permohonan Sertifikasi Non-Manipulasi ke shipping agent, dan biasanya akan di kenakan charges Rp.300.000 + PPN 10%.

Subscribe to receive free email updates: