TRANSHIPMENT DAPAT DITERIMA DALAM SKEMA FTA
Transhipment dapat diterima dalam skema FTA dengan alasan
kondisi geografis atau kebutuhan transportasi namun demikian menjadi kewajiban
untuk menyiapkan certificate non manipulation atau dokumen lainnya yang
menjelaskan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain
loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak
terdapat aktivitas jual beli.
Kasus Skema ACFTA
ASEAN-China FTA pengaturan hanya berlaku untuk ASEAN dan
Cina. Namun, ada kasus dimana pengiriman akan kapalkan melalui Hong Kong. Dalam
kasus tersebut, eksportir wajib memiliki sertifikasi
non-manipulasi yang berfungsi sebagai dokumen untuk menunjukkan bahwa
barang tidak dimanipulasi selama proses transshipment. Sertifikat
non-manipulasi akan dikeluarkan oleh Bea Cukai Administrasi Umum Republik
Rakyat Cina.
Untuk memenuhi persyaratan Bea Administrasi Umum Republik Rakyat
Cina, pemohon wajib mengikuti prosedur berikut:
- Pemohon harus menjamin
bahwa selama tinggal di Hong Kong, barang tidak diproses, membongkar,
diperiksa, dikemas ulang atau diganti dengan orang lain;
- Untuk mengajukan
permohonan sertifikasi non-manipulasi melalui Sertifikasi Layanan Departemen
Cina Inspeksi Co, Ltd minimal 2 hari kerja sebelum barang tiba di Hong Kong;
- Untuk menyerahkan
dokumen-dokumen berikut ketika menerapkan:
a)
asli dari yang
benar-benar mengajukan formulir pendaftaran (tersedia di Sertifikasi Layanan
Departemen Cina Inspeksi Co, Ltd di HKD50.00 per pad);
b)
asli dan salinan
sertifikat preferensial terkait asal (CO Form E);
c)
salinan tagihan ke
penerima dari wilayah mengimpor atau negara; dan
d)
salinan bill of
lading.
e)
Ketika dokumen ini di
tempat, Cina Inspeksi Co, Ltd akan cap dan countersign pada kotak 4 dari
sertifikat preferensial asli asal (Form E) dengan kata-kata berikut sebagai
sertifikasi non-manipulasi:
THIS IS TO CERTIFY THAT THE GOODS STATED IN THIS CERTIFICATE HAD
NOT BEEN SUBJECTED TO ANY PROCESSING DURING THEIR STAY/TRANSSHIPMENT IN HONG
KONG.
Atau menajukan permohonan Sertifikasi Non-Manipulasi ke shipping agent, dan biasanya akan di kenakan charges Rp.300.000 + PPN 10%.