PETI KEMAS IMPOR SUDAH CLEARANCE WAJIB KELUAR PELABUHAN PRIOK
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok
mewajibkan barang impor yang sudah clearance pabean atau sudah
mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai
pelabuhan setempat dan sudah melewati batas waktu penumpukan lebih dari 3
hari (longstay) dipindahkan ke buffer area atau lini 2 pelabuhan.