Jasa Kepabeanan

PETI KEMAS IMPOR SUDAH CLEARANCE WAJIB KELUAR PELABUHAN PRIOK



Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mewajibkan barang impor yang sudah clearance pabean atau sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai pelabuhan setempat dan sudah melewati batas waktu penumpukan lebih dari 3 hari (longstay) dipindahkan ke buffer area atau lini 2 pelabuhan.


Subscribe to receive free email updates: