Dokumen Ekspor Impor
adalah merupakan dokumen packing /
kemasan yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor.
Juga merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut di dalam commercial
invoice. Semisal didalam commecial invoice tertulis 1(satu) unit komputer
seharga Rp.10juta, maka di packing list bisa dijabarkan 5(lima) pack terdiri
dari 1bh Monitor, 1bh CPU, 1bh Mouse+Keyboard, 1bh Speaker-active dan 1bh
meja-komputer. Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang. Di dalam
Packing List ini wajib mencantumkan :
- nomer dan tanggal dokumen packing list
- nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant
- nama barang
- jumlah dan jenis pengemas
- berat bersih dan kotor dari barang-barang tercantum
Packing list ini juga digunakan sebagai dasar pemeriksaan barang oleh
pihak-pihak terkait (jika diperlukan)
Invoice
Invoice adalah merupakan dokumen
nota/ faktur penjualan barang ekpor/impor. Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/
pengirim barang. Di dalam commercial invoice ini wajib mencantumkan :
- nomer dan tanggal dokumen commercial invoice
- nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant
- nama barang
- harga per unit (dijual berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya)
- harga total seluruh barang
- cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya)
Hal-hal diatas perlu ditulis didalam commercial invoice, adapun informasi lain
dapat disertakan seperti : nama kapal/ pesawat, no container, tempat muat dan
bongkar dsb.
Sales Contract
Sales
contract adalah dokumen/surat
persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakanfollow-up dari purchase
order yang diminta importer.
Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti
harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya.
Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C
kepada Bank.
Asuransi
Dokumen asuransi dianggap penting
karena dengan dokumen ini akan membuktikan bahwa barang-barang yang disebut di
dalam dokumen tersebut telah diasuransikan. Jenis-jenis resiko yang ditutup
juga disebutkan dalam dokumen ini.
Berdasarkan pasal 246 KUHD asuransi
diartikan sebagai suatu persetujuan yang menerangkan bahwa pihak penanggung (insurer) berjanji akan mengganti
kerugian sehubungan dengan kerusakan, kerugian ataupun kehilangan laba yang
diharapkan, yang dialami oleh pihak tertanggung (insured) dan disebabkan oleh kejadian yang tidak tersangka.
Dalam transaksi ekspor impor asuransi dalam pengangkutan barang melalui
laut dikenal dengan istilah marine insurance. Dari sudut pandang importir , ia
berkepentingan agar barang-barang tersebut diasuransikan terhadap kehilangan
atau kerusakan, dan ini dapat terjadi pada saat barang-barang tersebut disimpan
dalam gudang menunggu pengapalan atau pada saat pemindahan barang-barang.
Didalam sebuah sales contract antara eksportir
dan importir biasanya ditegaskan apakah harga barang-barang yang ditawarkan
sudah termasuk biaya asuransi.
Dalam kontrak yang bersifat FOB atau CF seorang importir
bertanggungjawab atas asuransi barang-barang, sedangkan pada kontrak CIF penutupan asuransi dilakukan
oleh eksportir. Jenis-jenis resiko yang diasuransikan tergantung pada sifat
dari barang –barang dan pengaturan-pengaruran yang dibuat antara importir dan
eksportir.
Bill of Lading (BL)
Bill of
Lading (B/L) adalah surat tanda
terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda
bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian
pengangkutan barang melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan maksudnya
sama dengan B/L seperti Air
Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignmnet Note untuk
pengangkutan menggunakan kereta api dan sebagainya.
Untuk lebih memudahkan pemahaman disini kita
menggunakan istilah B/L. Dalam bahasa Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen, merupakan dokumen
pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan.
Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang
atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan
di dalam B/L.