Jasa Kepabeanan

Dokumen Ekspor Impor

Packing List - Weight List
adalah merupakan dokumen packing / kemasan yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor. Juga merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut di dalam commercial invoice. Semisal didalam commecial invoice tertulis 1(satu) unit komputer seharga Rp.10juta, maka di packing list bisa dijabarkan 5(lima) pack terdiri dari 1bh Monitor, 1bh CPU, 1bh Mouse+Keyboard, 1bh Speaker-active dan 1bh meja-komputer. Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang. Di dalam Packing List ini wajib mencantumkan :

- nomer dan tanggal dokumen packing list
- nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant
- nama barang
- jumlah dan jenis pengemas
- berat bersih dan kotor dari barang-barang tercantum

Hal-hal diatas perlu ditulis, adapun informasi lain dapat disertakan seperti : nama kapal/ pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dsb.

Packing list ini juga digunakan sebagai dasar pemeriksaan barang oleh pihak-pihak terkait (jika diperlukan)


Invoice

Invoice adalah merupakan dokumen nota/ faktur penjualan barang ekpor/impor. Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang. Di dalam commercial invoice ini wajib mencantumkan :

- nomer dan tanggal dokumen commercial invoice
- nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant
- nama barang
- harga per unit (dijual berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya)
- harga total seluruh barang 
- cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya)


Hal-hal diatas perlu ditulis didalam commercial invoice, adapun informasi lain dapat disertakan seperti : nama kapal/ pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dsb.


Commercial invoice ini juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak / pungutan negara.


Sales Contract 
Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakanfollow-up dari purchase order yang diminta importer. Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada Bank.
Asuransi
Dokumen asuransi dianggap penting karena dengan dokumen ini akan membuktikan bahwa barang-barang yang disebut di dalam dokumen tersebut telah diasuransikan. Jenis-jenis resiko yang ditutup juga disebutkan dalam dokumen ini.
Berdasarkan pasal 246 KUHD asuransi diartikan sebagai suatu persetujuan yang menerangkan bahwa pihak penanggung (insurer) berjanji akan mengganti kerugian sehubungan dengan kerusakan, kerugian ataupun kehilangan laba yang diharapkan, yang dialami oleh pihak tertanggung (insured) dan disebabkan oleh kejadian yang tidak tersangka.
Dalam transaksi ekspor impor asuransi dalam pengangkutan barang melalui laut dikenal dengan istilah marine insurance. Dari sudut pandang importir , ia berkepentingan agar barang-barang tersebut diasuransikan terhadap kehilangan atau kerusakan, dan ini dapat terjadi pada saat barang-barang tersebut disimpan dalam gudang menunggu pengapalan atau pada saat pemindahan barang-barang.
Didalam sebuah sales contract antara eksportir dan importir biasanya ditegaskan apakah harga barang-barang yang ditawarkan sudah termasuk biaya asuransi.
Dalam kontrak yang bersifat FOB atau CF seorang importir bertanggungjawab atas asuransi barang-barang, sedangkan pada kontrak CIF penutupan asuransi dilakukan oleh eksportir. Jenis-jenis resiko yang diasuransikan tergantung pada sifat dari barang –barang dan pengaturan-pengaruran yang dibuat antara importir dan eksportir.

Bill of Lading (BL)
Bill of Lading (B/L) adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan B/L seperti Air Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignmnet Note untuk pengangkutan menggunakan kereta api dan sebagainya.

Untuk lebih memudahkan pemahaman disini kita menggunakan istilah B/L. Dalam bahasa Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen, merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.

Subscribe to receive free email updates: