Incoterms
Secara
umum Incoterms bisa kita artikan sebagai istilah – istilah (terms), dimana
istilah – istilah tersebut mempunyai makna yang membagi kewajiban penjual dan
pembeli (eksportir – importir) pada saat pengiriman barang (shipment). Dalam
Incoterms tersebut akan menjelaskan sampai dimana kewajiban penjual dan sampai
dimana kewajiban pembeli dalam suatu shipment.
Incoterms
dikeluarkan oleh International Chamber Of Commerce (ICC) dan selalu akan diperbaharui setiap
jangka waktu tertentu. Pada saat artikel ini ditulis Incoterms yang berlaku
adalah versi tahun 2010 dan mulai efektif berlaku pada awal tahun 2011.
Biasanya Incoterms akan diperbaharui sesuai dengan kondisi dan dinamika ekonomi
serta perdagangan di dunia.
Pada
Incoterms 2010 ini ada 11 istilah (terms) yang diberlakukan dan dibagi menjadi
dua bagian besar, yaitu sebagai berikut :
Applicable
For All Mode Of Transport (Bisa digunakan untuk berbagai jenis alat angkut
seperti darat, laut, udara) :
·
Ex Works (Exw)
·
Free Carrier (FCA)
·
CPT (Carriage Paid To)
·
Carriage and Insurance Paid To (CIP)
·
Delivered At Terminal (DAT)
·
Delivered At Place (DAP)
·
Delivered Duty Paid (DDP)
Only
Applicable For Sea and Waterway Transport (Khusus digunakan jika kita
mengirimkan barang dengan moda transportasi laut atau sungai)
·
Free Alongside Ship (FAS)
·
Free On Board (FOB)
·
Cost and Freight (CFR)
· Cost, Insurance, and Freight (CIF)