Jasa Kepabeanan

Incoterms


Secara umum Incoterms bisa kita artikan sebagai istilah – istilah (terms), dimana istilah – istilah tersebut mempunyai makna yang membagi kewajiban penjual dan pembeli (eksportir – importir) pada saat pengiriman barang (shipment). Dalam Incoterms tersebut akan menjelaskan sampai dimana kewajiban penjual dan sampai dimana kewajiban pembeli dalam suatu shipment.
Incoterms dikeluarkan oleh International Chamber Of Commerce (ICC) dan selalu akan diperbaharui setiap jangka waktu tertentu. Pada saat artikel ini ditulis Incoterms yang berlaku adalah versi tahun 2010 dan mulai efektif berlaku pada awal tahun 2011. Biasanya Incoterms akan diperbaharui sesuai dengan kondisi dan dinamika ekonomi serta perdagangan di dunia.
Pada Incoterms 2010 ini ada 11 istilah (terms) yang diberlakukan dan dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu sebagai berikut :
Applicable For All Mode Of Transport (Bisa digunakan untuk berbagai jenis alat angkut seperti darat, laut, udara) :
·         Ex Works (Exw)
·         Free Carrier (FCA)
·         CPT (Carriage Paid To)
·         Carriage and Insurance Paid To (CIP)
·         Delivered At Terminal (DAT)
·         Delivered At Place (DAP)
·         Delivered Duty Paid (DDP)
Only Applicable For Sea and Waterway Transport (Khusus digunakan jika kita mengirimkan barang dengan moda transportasi laut atau sungai)
·         Free Alongside Ship (FAS)
·         Free On Board (FOB)
·         Cost and Freight (CFR)
·        Cost, Insurance, and Freight (CIF)

Subscribe to receive free email updates: