Jasa Kepabeanan

KEPABEANAN : Impor Borongan Akan Dilarang


Pemerintah akan menghentikan impor barang secara borongan atau gelondongan untuk meminimalisasi kegiatan penyelundupan tekstir dan produk tekstil yang bisa merugikan industri dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan itu ditetapkan oleh jajarannya setelah melakukan pertemuan supervisi dengan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/11/2016).

“Impor borongan adalah kegiatan importasi yang dilakukan secara gelondongan berbagai barang terutama tekstil dan produk tekstil termasuk pakaian bekas yang bisa dijadikan celah untuk melakukan penyelundupan dan merugikan industri dalam negeri. Tahun ini saja diperkirakan kerugian akibat impor ilegal mencapai Rp30 triliun,” ujarnya.
(Sumber : Bisnis.com)

Subscribe to receive free email updates: