KEPABEANAN : Impor Borongan Akan Dilarang
Pemerintah akan menghentikan impor barang secara borongan
atau gelondongan untuk meminimalisasi kegiatan penyelundupan tekstir dan produk
tekstil yang bisa merugikan industri dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan itu ditetapkan
oleh jajarannya setelah melakukan pertemuan supervisi dengan berbagai
kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, Kepolisian, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis
(10/11/2016).
“Impor borongan adalah kegiatan importasi yang dilakukan secara
gelondongan berbagai barang terutama tekstil dan produk tekstil termasuk
pakaian bekas yang bisa dijadikan celah untuk melakukan penyelundupan dan
merugikan industri dalam negeri. Tahun ini saja diperkirakan kerugian akibat
impor ilegal mencapai Rp30 triliun,” ujarnya.
(Sumber : Bisnis.com)