Jasa Kepabeanan

apa itu Freight Forwarder


Freight Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import. Freight Forwarder ini bisa dikatakan sebagai agent Shipping Agent / Carrier.



Apa yang ditawarkan Freight Forwarder kepada kita?. Mereka menawarkan jasa pengiriman / penerimaan cargo baik untuk export maupun import, dengan menggunakan service udara atau laut dengan berbagai variasi harga dan service pelayanan. Artinya, service pengiriman yang ditawarkan oleh Freight Forwarder itu jauh lebih bervariasi daripada Shipping Agent !

Freight Forwarder itu memiliki banyak kerjasama dengan para Shipping Agent, mereka memiliki kontrak kerja dengan para Shipping Agent. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika Freight Forwarder dapat memberikan variasi penawaran harga dan schedule kapal/pesawat yang berbeda-beda kepada customer-nya.

Freight Forwarder juga menerbitkan Bill Of Lading sendiri. Lalu apakah setiap Freight Forwarder itu memiliki kantor cabang di seluruh penjuru dunia?. Jika Freight Forwarder itu adalah sebuah perusahaan, maka barang tentu mereka akan membuka kantor cabang di setiap kota-kota pelabuhan di penjuru dunia. Hanya saja, sangat jarang perusahaan forwarder yang berskala besar. Paling besar, mereka hanya memiliki perwakilan kantor cabang mereka di beberapa Kota besar di Negara Besar saja.

Lalu, bagaimana cara mereka kerjanya?. Freight Forwarder juga memiliki kerjasama dengan agent yang bergerak di bidang yang sama di luar negeri. Jadi misalnya kita pake jasa freight forwarder PT.MGM di Jakarta, maka agent yang nantinya akan mengurusi cargo kiriman kita di USA adalah MGMUSA INC. Kenapa bisa begini, karena PT. MGM memiliki kerjasama dengan agent di USA yang bernama MGMUSA, INC.

Jadi...Freight Forwarder bidang kerjanya hampir sama dengan Shipping Agent.



Catatan lain:
Berdasarkan Pihak Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta didapati kesimpulan bahwa Perusahaan yang bergerak di bidang usaha Angkutan Barang dan Perusahaan yang bergerak di Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) itu adalah berbeda. Perlu diketahui untuk Perusahaan yang bergerak khusus mengangkut barang dengan menggunakan alat transportasi darat hanya memerlukan Izin Usaha Angkutan dalam menjalankan usahanya. Disamping itu Perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan-kegiatan usaha lainya layaknya suatu Perusahaan Pengurusan Jasa Transportasi (Freight Forwarding) seperti misalnya Pengangkutan melalui laut, udara ataupun melakukan penyimpanan terhadap barang-barang tersebut. Lanjutnya, bahwa Perusahaan Pengangkutan Barang tidak memerlukan IUJPT (Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) karena pada dasarnya kegiatan usahanya tidak relevan dengan kegiatan usaha yang diperbolehkan dalam IUJPT.

Lebih lanjut, pada dasarnya untuk Perusahaan yang bergerak khusus hanya di usaha Pengangkutan Barang itu berbeda dengan Perusahaan Freight Fowarding. Menurut beliau, selain Izin Usaha Angkutan, Perizinan yang hanya perlu diperoleh oleh suatu perusahaan yang bergerak di usaha Jasa Angkutan Barang tersebut adalah Izin Bongkar Muat dengan ketentuan jika Tempat Bongkar muatnya masih di wilayah Jakarta maka tidak diperlukan Izin Bongkar Muat tersebut. Adapun Izin Bongkar Muat bersangkutan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan dimana tempat bongkar muat barang tersebut dilakukan. Sedangkan untuk Perusahaan Freight Forwarding kegiatan usahanya lebih kompleks yang secara otomatis menyebabkan perizinannya lebih banyak jika dibandingkan dengan Perusahaan Pengangkutan Barang. Lanjut beliau Perizinan yang harus dimiliki oleh Perusahaan Freight Forwarding meliputi IUJPT, Izin Usaha Angkutan, serta perizinan terkait lainnya seperti Surat Izin Usaha EMKL, Surat Izin Usaha EMPU, TDG dan lain sebagainya.

Sehingga kesimpulannya adalah bahwa pada dasarnya perbedaan antara Perusahaan Freight Forwarding dan Perusahaan Pengangkutan Barang terletak dari Kegiatan Usahanya dan Perizinan yang diwajibkan terhadapnya. Intinya Perusahaan Pengangkutan Barang dalam menjalankan usahanya hanya memerlukan Izin Usaha Angkutan (beserta Izin Bongkar Muat jika tempat bongkar muatnya diluar Jakarta) serta kegiatan usaha yang diperbolehkan terhadapnya hanya sebatas Pengangkutan Barang melalui darat dengan kendaraan bermotor. Sedangkan untuk Perusahaan Freight Forwarding kegiatan usaha yang diperbolehkan meliputi Pengangkutan/Pengiriman Barang melalui darat,laut, udara, penyimpanan, pergudangan,pengepakan , pendistribusian serta kepabeanan, di samping itu Perizinan yang wajib diperolehnya meliputi Surat Izin Usaha EMKL, Surat Izin Usaha EMPU, TDG dan lain sebagainya.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat !!!

Subscribe to receive free email updates: