apa itu Freight Forwarder
Freight Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak
dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export
dan Import. Freight Forwarder ini bisa dikatakan sebagai agent Shipping Agent /
Carrier.
Apa yang ditawarkan Freight Forwarder kepada kita?. Mereka menawarkan jasa
pengiriman / penerimaan cargo baik untuk export maupun import, dengan
menggunakan service udara atau laut dengan berbagai variasi harga dan service
pelayanan. Artinya, service pengiriman yang ditawarkan oleh Freight Forwarder
itu jauh lebih bervariasi daripada Shipping Agent !
Freight Forwarder itu memiliki banyak kerjasama dengan para Shipping Agent,
mereka memiliki kontrak kerja dengan para Shipping Agent. Oleh karena itu,
sangatlah wajar jika Freight Forwarder dapat memberikan variasi penawaran harga
dan schedule kapal/pesawat yang berbeda-beda kepada customer-nya.
Freight Forwarder juga menerbitkan Bill Of Lading sendiri. Lalu apakah setiap
Freight Forwarder itu memiliki kantor cabang di seluruh penjuru dunia?. Jika
Freight Forwarder itu adalah sebuah perusahaan, maka barang tentu mereka akan
membuka kantor cabang di setiap kota-kota pelabuhan di penjuru dunia. Hanya
saja, sangat jarang perusahaan forwarder yang berskala besar. Paling besar,
mereka hanya memiliki perwakilan kantor cabang mereka di beberapa Kota besar di
Negara Besar saja.
Lalu, bagaimana cara mereka kerjanya?. Freight Forwarder juga memiliki
kerjasama dengan agent yang bergerak di bidang yang sama di luar negeri. Jadi
misalnya kita pake jasa freight forwarder PT.MGM di Jakarta, maka agent yang
nantinya akan mengurusi cargo kiriman kita di USA adalah MGMUSA INC. Kenapa
bisa begini, karena PT. MGM memiliki kerjasama dengan agent di USA yang bernama
MGMUSA, INC.
Jadi...Freight Forwarder bidang kerjanya hampir sama dengan Shipping Agent.
Catatan lain:
Berdasarkan Pihak Kementerian Perhubungan dan Dinas
Perhubungan DKI Jakarta didapati kesimpulan bahwa Perusahaan yang bergerak di
bidang usaha Angkutan Barang dan Perusahaan yang bergerak di Usaha Jasa
Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) itu adalah berbeda. Perlu
diketahui untuk Perusahaan yang bergerak khusus mengangkut barang dengan
menggunakan alat transportasi darat hanya memerlukan Izin Usaha Angkutan dalam
menjalankan usahanya. Disamping itu Perusahaan tersebut dilarang melakukan
kegiatan-kegiatan usaha lainya layaknya suatu Perusahaan Pengurusan Jasa
Transportasi (Freight Forwarding) seperti misalnya Pengangkutan melalui laut,
udara ataupun melakukan penyimpanan terhadap barang-barang tersebut. Lanjutnya,
bahwa Perusahaan Pengangkutan Barang tidak memerlukan IUJPT (Izin Usaha Jasa
Pengurusan Transportasi) karena pada dasarnya kegiatan usahanya tidak relevan
dengan kegiatan usaha yang diperbolehkan dalam IUJPT.
Lebih lanjut, pada dasarnya untuk Perusahaan yang bergerak
khusus hanya di usaha Pengangkutan Barang itu berbeda dengan Perusahaan Freight
Fowarding. Menurut beliau, selain Izin Usaha Angkutan, Perizinan yang hanya
perlu diperoleh oleh suatu perusahaan yang bergerak di usaha Jasa Angkutan
Barang tersebut adalah Izin Bongkar Muat dengan ketentuan jika Tempat Bongkar
muatnya masih di wilayah Jakarta maka tidak diperlukan Izin Bongkar Muat
tersebut. Adapun Izin Bongkar Muat bersangkutan diterbitkan oleh Dinas
Perhubungan dimana tempat bongkar muat barang tersebut dilakukan. Sedangkan
untuk Perusahaan Freight Forwarding kegiatan usahanya lebih kompleks yang
secara otomatis menyebabkan perizinannya lebih banyak jika dibandingkan dengan
Perusahaan Pengangkutan Barang. Lanjut beliau Perizinan yang harus dimiliki
oleh Perusahaan Freight Forwarding meliputi IUJPT, Izin Usaha Angkutan, serta
perizinan terkait lainnya seperti Surat Izin Usaha EMKL, Surat Izin Usaha EMPU,
TDG dan lain sebagainya.
Sehingga kesimpulannya adalah bahwa pada dasarnya perbedaan
antara Perusahaan Freight Forwarding dan Perusahaan Pengangkutan Barang terletak dari Kegiatan Usahanya dan Perizinan
yang diwajibkan terhadapnya. Intinya Perusahaan Pengangkutan
Barang dalam menjalankan usahanya hanya memerlukan Izin Usaha Angkutan (beserta
Izin Bongkar Muat jika tempat bongkar muatnya diluar Jakarta) serta kegiatan
usaha yang diperbolehkan terhadapnya hanya sebatas Pengangkutan Barang melalui
darat dengan kendaraan bermotor. Sedangkan untuk Perusahaan Freight Forwarding
kegiatan usaha yang diperbolehkan meliputi Pengangkutan/Pengiriman Barang
melalui darat,laut, udara, penyimpanan, pergudangan,pengepakan ,
pendistribusian serta kepabeanan, di samping itu Perizinan yang wajib
diperolehnya meliputi Surat Izin Usaha EMKL, Surat Izin Usaha EMPU, TDG dan
lain sebagainya.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan.
Semoga bermanfaat !!!