LARTAS IMPOR - EKSPOR
Instansi
Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah
menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan, sampai periode Agustus
2013 adalah sebagai berikut :
1.
Kementerian
Perdagangan
2.
Badan Karantina Ikan,
Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
3.
Badan Karantina
Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
4.
BPOM (Badan Pengawas
Obat dan Makanan)
5.
Kementerian Kesehatan
6.
DJBC (Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai)
7.
BAPETEN (Badan
Pengawas Tenaga Nuklir)
8.
Bank Indonesia
9.
Kementerian Kehutanan
10.
Direktorat Jenderal Pos
dan Telekomunikasi
11.
Kementerian Pertanian
12.
Kementerian
Perindustrian
13.
POLRI
14.
Kementerian Lingkungan
Hidup
15.
Kementerian ESDM
16.
Kementerian Pertahanan
17.
Kementerian Budaya dan
Pariwisata
18.
Kementerian Kelautan
dan Perikanan
19.
Mabes TNI
20.
Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan.
Catatan : 5 Instansi Teknis
terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai
Penerbit Perijinan.
Yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang
termasuk kategori LARTAS adalah DJBC, sesuai kewenangan
yang diberikan Kementerian Keuangan.
Ketentuan
tentang pengecualian perijinan diatur masing-masing di dalam peraturan dari
Instansi Teknis terkait, jika peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur
adanya pengecualian, maka DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan
pengeluaran barang.
Apabila Importir tidak bisa mendapatkan
perijinan/ pengecualian dari Instansi Terkait
Importir
dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To
Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian.
Dalam hal importir tidak
melakukan pengurusan barang impor dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status
barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).