Jasa Kepabeanan

LARTAS IMPOR - EKSPOR



Larangan dan/atau pembatasan terhadap barang impor atau ekspor, yang di terbit oleh Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Instansi Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan, sampai periode Agustus 2013 adalah sebagai berikut :
1.    Kementerian Perdagangan
2.    Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
3.    Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
4.    BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
5.    Kementerian Kesehatan
6.    DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
7.    BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
8.    Bank Indonesia
9.    Kementerian Kehutanan
10.  Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
11.  Kementerian Pertanian
12.  Kementerian Perindustrian
13.  POLRI
14.  Kementerian Lingkungan Hidup
15.  Kementerian ESDM
16.  Kementerian Pertahanan
17.  Kementerian Budaya dan Pariwisata
18.  Kementerian Kelautan dan Perikanan
19.  Mabes TNI
20.  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan.
Catatan : 5 Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai Penerbit Perijinan.
Yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS adalah DJBC, sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.
Ketentuan tentang pengecualian perijinan diatur masing-masing di dalam peraturan dari Instansi Teknis terkait, jika peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, maka DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.
Apabila Importir tidak bisa mendapatkan perijinan/ pengecualian dari Instansi Terkait
Importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian.
Dalam hal importir tidak melakukan pengurusan barang impor dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).

Subscribe to receive free email updates: