System Dokap Online
System Dokap Online Melalui CEISA Bea Cukai dalam Proses Ekspor Impor
Sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan No:175/PMK.04/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang penggunaan dokumen pelengkap pabean dalam bentuk data elektronik, dan Permenkeu No:176/PMK.04/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang percepatan pemeriksaan pabean pada KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok maka support dokumen ekspor impor seperti Invoice, Packing List, asuransi dan Bill of Ladding tidak perlu disampaikan langsung kepada Bea Cukai secara langsung tetapi dengan cara disampaikan melalui media internet.
Sehingga penyampaian dokap online bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun sehingga lebih efesien. Tujuan lainya adalah sebagai upaya untuk kelancaran arus barang efesiensi cost logistisk karena kontak fisik dengan aparat bea cukai semakin bisa diminimalisir. Sesuai dengan amanah dari PP Menkeu tersebut diatas maka penyampaian dokap online tidak hanya KPBC Tanjung Priok saja tetapi akan diberlakukan diseluruh Indonesia
Dengan diberlakukannya penyerahan dokap online ini diharapkan dapat menghemat biaya karena secara teknis tidak perlu lagi mendatangi pendok untuk menyerahkan hardcopy, serta dapat menghemat waktu yang selama ini menjadi kendala bagi para pengguna jasa. Ke depan terhadap semua pengiriman dokumen pelengkap pabean tentunya akan dilakukan melalui media elektronik atau online secara bertahap sehingga tidak akan lagi terjadi tumpang tindih tugas antara pemeriksa dokumen dengan PFPD.
Dokap online akan memangkas birokrasi juga, artinya non transaksional karena pengguna jasa sudah tidak perlu lagi melampirkan API, dll lagi setiap mengajukan dokumen, hanya cukup sekali saja.