AEO - AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR (OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT)
“Operator
Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu”
DASAR
HUKUM
1.
Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas
Pembangunan Nasional Tahun 2010;
2.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 Tentang Opertor Ekonomi Bersertifikat
(Authorized Economic Operator) ;
3.
Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-4/BC/2015 Tentang Tata Cara Pemberian
Pengakuan Kepabeanan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized
Economic Operator).
Perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe
and secure serta sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan
internasional
OPERATOR
EKONOMI:
·
IMPORTIR
·
EKSPORTIR
·
PPJK
·
PENGUSAHA TPS
·
PENGUSAHA TPB
·
PENGANGKUT
·
PIHAK LAINNYA
(KONSOLIDATOR, PENYELENGGARA POS)
KEUNTUNGAN
·
Penelitian
dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal;
·
Penyederhanaan
prosedur kepabeanan;
·
Pelayanan khusus
dalam hal terjadi gangguan
terhadap pergerakan pasokan logistik;
·
Pemberitahuan
pendahuluan (pre-notification);
·
Jaminan
perusahaan (Corporate Guarantee);
· Kemudahan
pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala;
·
Kemudahan
pembongkaran dan/atau pemuatan;
·
Prioritas
untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh DJBC;
·
Layanan
penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.
·
Client
Manager
KRITERIA
AEO:
1.
Menunjukkan kepatuhan
terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai
2.
Mempunyai sistem
pengelolaan data perdagangan
3.
Mempunyai kemampuan
keuangan
4.
Mempunyai sistem
konsultasi, kerjasama, dan komunikasi
5.
Mempunyai sistem
pendidikan, pelatihan, dan kepedulian
6.
Mempunyai sistem
pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan
7.
Mempunyai sistem
keamanan kargo
8.
Mempunyai sistem
keamanan pergerakan barang
9.
Mempunyai sistem
keamanan lokasi
10.
Mempunyai
sistem keamanan pegawai
11.
Mempunyai sistem
keamanan mitra dagang
12.
Mempunyai sistem manajemen
krisis dan pemulihan insiden
13.
Mempunyai sistem
perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan
sistem
PROSES
SERTIFIKASI AEO
1.
Permohonan
2.
Penelitian persyaratan
dan Peninjauan Lapangan
3.
Sidang
Panel
4.
Sertifikasi
AEO
5.
Perlakuan Kepabeanan
6.
Monitoring dan Evaluasi
7. Pengembangan dan MRA