Jasa Kepabeanan

AEO - AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR (OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT)



Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu

DASAR HUKUM
1.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
2.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 Tentang Opertor Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) ;
3.    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-4/BC/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).

Perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure serta sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional

OPERATOR EKONOMI:
·         IMPORTIR
·         EKSPORTIR
·         PPJK
·         PENGUSAHA TPS
·         PENGUSAHA TPB
·         PENGANGKUT
·         PIHAK LAINNYA (KONSOLIDATOR, PENYELENGGARA POS)

KEUNTUNGAN
·         Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal;
·         Penyederhanaan prosedur kepabeanan;
·         Pelayanan  khusus  dalam  hal terjadi gangguan terhadap  pergerakan pasokan logistik;
·         Pemberitahuan pendahuluan (pre-notification);
·         Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee);
·   Kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala;
·         Kemudahan pembongkaran dan/atau pemuatan;
·         Prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh DJBC;
·         Layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja Kantor Pabean.
·         Client Manager

KRITERIA AEO:
1.    Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai
2.    Mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan
3.    Mempunyai kemampuan keuangan
4.    Mempunyai sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi
5.    Mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian
6.    Mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan
7.    Mempunyai sistem keamanan kargo
8.    Mempunyai sistem keamanan pergerakan barang
9.    Mempunyai sistem keamanan lokasi
10. Mempunyai sistem keamanan pegawai
11. Mempunyai sistem keamanan mitra dagang
12. Mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden
13. Mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem

PROSES SERTIFIKASI AEO
1.    Permohonan
2.    Penelitian persyaratan dan Peninjauan Lapangan
3.    Sidang Panel
4.    Sertifikasi AEO
5.    Perlakuan Kepabeanan
6.    Monitoring dan Evaluasi
7.  Pengembangan dan MRA

Subscribe to receive free email updates: